Aksi tidak beradab yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri ini, sempat membuat geger warga sekitar rumah pelaku.
Korban merupakan anak bungsu, dari empat anak yang dimiliki oleh pelaku dan isterinya (ibu kandung korban).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, bahwa pelaku beralasan melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri itu, dikarenakan berselisih dengan isterinya.
" Pelaku juga mengaku tidak mendapatkan nafkah batin dan isterinya tersebut," ujar Eko, Senin 5 Mei 2025.
Pria yang juga berbrofesi sebagai pedagang asongan ini, melakukan tindakan kotornya bukan hanya sekali. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, pelaku melakukan tindak tidak senonoh kepada putrinya itu, sebanyak tiga kali.
Eko mengungkapkan, aksi cabul yang dilakukan oleh pria yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon ini, dilakukan di kediamannya sendiri tanpa sepengetahuan isterinya.
" Pelaku melakukan tindakan pencabulan di rumahnya sendiri," kata Eko.
Eko juga menuturkan, bahwa hasil visum yang sudah dilakukan kepada korban, menunjukkan adanya luka pada alat vital korban. Luka tersebut diduga dari pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Untuk saat ini, korban dititipkan di Kantor Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Eko menyebutkan, dirinya sudah mengunjungi korban di Kantor KPAID dan kondisi korban dalam kondisi baik serta masih dalam penanganan dan pengawasan KPAID.
" Korban saat ini dalam penanganan KPAID dan dalam kondisi baik," ujar Eko.