Cirebon : Pasca bebasnya Pegi Setiawan dari penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan yang pernah membuatnya mendapat vonis delapan tahun dipenjara.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, bahwa pihaknya sangat yakin bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Sehingga dirinya juga sangat yakin, bahwa bahwa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal ini, akan dikabulkan.
"Saya sangat yakin akan dikabulkan," ujar Farhat di Cirebon, Senin 8 Juli 2024.
Farhat juga menuturkan, bahwa bebasnya Pegi Setiawan ini, akan dijadikan sebagai salah satu novum baru, pada sidang PK nanti.
Karena menurut Farhat, Pegi menjadi salah satu pertimbangan vonis putusan 8 tahun Saka Tatal. Sedangkan saat ini, Pegi dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka.
"Sehingga diharapkan, bukti baru ini, bisa dijadikan pertimbangan oleh majlis, dalam sidang PK nanti," ujar Farhat.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti menambahkan, bahwa pada tahun 2016 lalu, Pegi Setiawan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Krisna, penetapan DPO Pegi Setiawan juga, ada kaitannya dengan putusan Saka Tatal. Sehingga menurut Krisna, hal ini membuat kasus ini menjadi terbuka lebar.
"Dan saya yakin, PK ini akan dikabulkan," kata Krisna.
No comments:
Post a Comment