Kakek di Desa Ujungsemi Cirebon, Modif Mobil Angkotnya Akali Pembelian BBM Bersubsidi, Sekali Beli Bisa Sampai Segini - cirebon.co

Breaking

Tuesday 5 March 2024

Kakek di Desa Ujungsemi Cirebon, Modif Mobil Angkotnya Akali Pembelian BBM Bersubsidi, Sekali Beli Bisa Sampai Segini




Cirebon : S (64) warga Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena kedapatan menjual BBM bersubsidi tanpa izin.


Bukan hanya itu, untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut, sang kakek sampai memodifikasi mobil angkot miliknya, untuk bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, bahwa tersangka menggunakan dua kendaraan yang sudah dimodifikasi, untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi.


"Satu kendaraan angkot warna kuning dan satu kendaraan jenis kijang," ujar Sumarni, Selasa 5 Maret 2024.



Tidak tanggung-tanggung, dalam setiap menjalankan aksinya, pelaku ini bisa membeli BBM bersubsidi hingga sebanyak 200 liter.


Untuk bisa mendapatkan BBM subsidi hingga 200 liter, tersangka membeli tidak secara langsung. Setiap melakukan transaksi, rata-rata membeli sebanyak 50-60 liter bersubsidi.


"Jadi tersangka berulang kali ke SPBU, untuk dapat membeli BBM bersubsidi," ujar Sumarni.


Dua kendaraan yang digunakan untuk beraksi oleh tersangka, sudah dimodifikasi pada bagian tangkinya, sehingga bisa membeli dalam jumlah besar. Untuk menyamarkan aksi jahatnya itu, tersangka juga sengaja menutup kaca mobil dengan sticker.


Dari hasil pembelian BBM bersubsidi tersebut, kemudian oleh tersangka dijual dengan menggunakan pom mini dan juga dalam kemasan botol literan.



"Tersangka ini menjual solar dan pertalite," kata Sumarni.


Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua kendaraan yang sudah dimodifikasi, satu unit pom mini, sejumlah jerigen dan dua barcode Pertamina.


Tersangka dianggap melanggar pasa 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.


" Atau denda paling banyak Rp 60 Miliar," kata Sumarni.

No comments:

Post a Comment