Sempat Ramai Isu Kenaikan UMK di Majalengka Capai 14,81 Persen, Ternyata Akhirnya Hanya Segini - cirebon.co

Breaking

Friday 1 December 2023

Sempat Ramai Isu Kenaikan UMK di Majalengka Capai 14,81 Persen, Ternyata Akhirnya Hanya Segini


Majalengka : Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka sempat sumringah, saat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka menyetujui pengusulan UMK 2024 naik 14,81 persen.


Namun harapan tersebut pupus, setelah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menyetujui kenaikan UMK di Kabupaten Majalengka, mengikuti aturan PP Nomor 51 Tahun 2023.


Jika disetujui kenaikan UMK di Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 persen, maka para buruh akan mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta, dari sebelumnya Rp 2,18 juta, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 320 ribuan.


Sedangan kenaikan UMK di Kabupaten Majalengka yang disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Barat, hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 70 ribuan menjadi Rp 2,25 juta.


Bupati Majalengka Karna Sobahi, mengaku telah menyampaikan keresahan para buruh di Majalengka mengenai besaran kenaikan UMK 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.


Keresahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pj Gubernur Jabar dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat 1 Desember 2023.


"Saya sudah sampaikan keresahan para buruh di Majalengka, terkait dengan keputusan tersebut," kata Karna.


Menurut Karna, usulan kenaikan UMK sebesar 14,81 persen, sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh pihaknya, terkait Laju Pertumbugan Ekonomi (LPE), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Majalengka.


Karna mengungkapkan, bahwa indeks pertumbuhan Majalengka cukup bagus. Namun ia menyayangkan mengapa UMK yang ditetapkan saat ini, tidak sesuai dengan usulan Depekab Majalengka.


"Saya sampaikan ini semua kepada Pak Pj Gubernur," kata Karna.


Menurut Karna, apa yang dirasakan oleh buruh di Majalengka, dirasakan juga oleh buruh diwilayah lainnya di Jawa Barat. Namun, Bey mengaku tidak bisa merealisasikan harapan para buruh, karena terbentur dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan untuk menetapkan besaran kenaikan UMK 2024.


"Gubernur meminta kami untuk bisa memberikan penjelasan kepada para buruh, terkait acuan dari penetapan UMK," kata Karna.

No comments:

Post a Comment