Cirebon : HS (64) ditangkap jajaran kepolisian dari Polresta Cirebon, karena melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berumur 10 tahun.
HS merupakan warga Kecamatan Plumbon, yang saat ini tinggal di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Pemuda Penuh Luka Ditemukan Depan Masjid di Desa Sidaresmi Pabedilan
Baca juga : Dikira Kepala Kurban, Warga Desa Bendungan Cirebon Temukan Mayat Bayi Laki-laki
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pelaku menarik korban yang saat itu sedang bermain disekitar musala, untuk dibawa ke sebuah gudang.
"Di gudang tersebutlah, pelaku melakukan pencabulan," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu 13 Juli 2022.
baca juga : Digunakan Tempat Prostitusi, Satpol PP Bongkar 7 Lapak di Dukuh Semar Cirebon
baca juga : Dua Bocah Tenggelam di Sungai Cimanis Sarajaya Cirebon, 1 Ditemukan Meninggal
Anton menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku yang merupakan pensiunan PNS ini, terlebih dulu memperlihatkan film porno kepada korban.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, terkait kasus pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur ini.
Baca juga : Minta Uang Buat Mabuk, Pemuda di Jagapura Wetan Lindas dan Pukul Ibunya
Baca juga : Ini 4 Kota dan Kabupaten di Jabar yang Dilakukan Uji Coba Pembelian BBM dengan Aplikasi
"Kami amankan sejumlah barang bukti, salah satunya HP," kata Anton.
Anton juga mengungkapkan, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Agar korban tidak menceritakan perbuatan cabulnya kepada orang lain, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 20ribu kepada korban.
Baca juga : Pacaran Sampe Tunangan, Ternyata Calon Lakie TNI Gadungan
Baca juga : Begini Awal Terbongkarnya TNI Gadungan yang Tipu Tunangannya di Cirebon
Kasus tersebut terbongkar, saat ada warga curiga terhadap pelaku, dan menanyakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Korban kemudian mengaku, telah dicabuli oleh pelaku," kata Anton.
No comments:
Post a Comment