Majalengka : M (33) Pria asal Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Majalengka. Ia ditangkap, karena menjual minyak goreng curah kepada warga, namun dengan timbangan yang tidak sesuai.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, M dengan dua pelaku lainnya yang masih buron, menjual minyak goreng dengan cara berkeliling dengan menggunakan mobil. Ia menjual minyak goreng dengan harga Rp 15.500 perkilogramnya.
“ Pelaku menyasar lokasi-lokasi yang sedang mengalami keterbatasan minyak goreng,” ujar Edwin, Sabtu 4 juni 2022.
Edwin mengungkapkan, harga yang dijual oleh para pelaku memang tidak tinggi. Namun ternyata, jumlah timbangan dari minyak yang dijual, tidak sesuai dengan takaran aslinya. Peristiwa yang terjadi di Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka ini, membuat geram masyarakat.
“ Mobil pelaku kemudian dikejar oleh warga dan satu pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Edwin mengaku geram dengan aksi yang dijalankan oleh para pelaku. Disaat masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, para pelaku memanfaatkannya untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (Satu) Unit kendaraan Mitshubisi Colt 120SSWarna Biru, 1 (Satu) Buah Alat Takaran ½ Kg, 1 (Satu) Buah Alat Ukur ¼ Kg , 1 (Satu) Buah Gayung Warna Hijau, 9 (Sembilan) buah Jerigen,Warna Biru berisikan minyak goreng Curah, 1(Satu) Buah Jerigen Kosong berukuran besar, dan 2 (Dua) Buah Ember warna Putih Kosong berukuran 25 Kg.
Kapolres menegaskan, pihakannya akan terus memantau harga minyak goreng dan emmastikan harga jual minyak goreng di Majalengka, masih berada dikisaran Rp 15.500 untuk per/kilo dan Rp 14.000 per/liter.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Diperindag Kabupaten Majalengka, terkait ketersediaan minyak goreng. Hasilnya, Minyak goreng di Kabupaten Majalengka, sebenarnya stoknya sangat mencukupi, namun distribusinya yang kurang merata.
“ Sehingga hal ini yang membuat masyarakat masih mencari minyak goreng,” kata Edwin.
No comments:
Post a Comment