-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PN Sumber Tegaskan Penahanan Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Sesuai KUHAP

Saturday, 25 July 2026 | 10:45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T03:45:18Z


CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menegaskan seluruh kebijakan terkait penahanan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa pengalihan penahanan terdakwa Sa'adi bin Sanding yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim atas pertimbangan kemanusiaan agar terdakwa dapat menjalani operasi katarak.


Perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr saat ini masih memasuki tahap pembuktian di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Desi Prasetia dengan hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.


Juru Bicara PN Sumber, Dony Dwiputra, menegaskan pengadilan tidak mengambil kebijakan di luar koridor hukum. Seluruh penetapan penahanan maupun perpanjangan penahanan, kata dia, selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Terkait pertanyaan mengenai masa penahanan terdakwa atas nama Sa'adi, dapat kami sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sumber dalam melaksanakan penahanan maupun perpanjangan penahanan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan KUHAP beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dony melalui keterangan tertulis.


Ia menjelaskan, apabila masa penahanan berdasarkan penetapan majelis hakim telah berakhir, maka langkah hukum berikutnya, baik berupa perpanjangan penahanan maupun penetapan lainnya, hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.


Dony juga menanggapi anggapan yang berkembang mengenai kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai telah pulih saat menghadiri persidangan usai menjalani operasi katarak. Menurutnya, penilaian terhadap kondisi fisik terdakwa di ruang sidang tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap status penahanan.


"Penahanan dalam hukum acara pidana didasarkan pada ketentuan undang-undang serta penetapan pejabat yang berwenang, bukan pada penilaian kondisi fisik terdakwa di persidangan," tegasnya.


Lebih lanjut, PN Sumber menyatakan tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara karena proses persidangan masih berlangsung. Pengadilan, kata Dony, berkomitmen menjaga independensi dan imparsialitas hingga perkara diputus.


Sebelumnya, dalam sidang pada 6 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan kemanusiaan agar terdakwa dapat menjalani operasi katarak, dengan masa pengalihan penahanan berlaku hingga 22 Juli 2026.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.


"Terkait batas akhir peralihan tahanan kota pada 22 Juli, itu semuanya merupakan kebijakan majelis hakim. Kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan majelis hakim," katanya.


Ian menambahkan, pihaknya tidak mengajukan permohonan baru terkait status penahanan dan memilih menunggu penetapan majelis hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Hingga kini, persidangan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut masih terus berlangsung dan memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak masih akan diuji dalam persidangan.


Sesuai prinsip hukum pidana, asas praduga tak bersalah tetap melekat pada terdakwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jelajahi

Iklan Multiplex

×
Berita Terbaru Update