Modus Sertifikat Ganda, Serobot Tanah Waqaf Masjid di Cirebon - cirebon.co

Breaking

Thursday 21 February 2019

Modus Sertifikat Ganda, Serobot Tanah Waqaf Masjid di Cirebon

Cirebon.co : Sebuah bangunan Masjid berserta halamannya dengan total luas mencapai 7800 meter di Blok Karang Pandan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon diserobot oleh seseorang dengan berinisial MS, DS dan ES. Terkuaknya penyerobotan tanah waqaf Masjid Asysyahadatain tersebut bermula saat datangnya beberapa petugas BPN Kabupaten Cirebon yang dikawal beberapa anggota Kepolisian Resort Cirebon Kota pada Selasa, 12/01 disekitar area Masjid.

Habib Ali Ausath Bin Ismail Bin Yahya (peci putih, depan)
Demikian sebagaimana diungkapkan oleh Habib Ali Ausath Bin Yahya, Ketua DKM Masjid setempat kepada Cirebon.co pada Jum’at 21/02. Menurut Habib Ali, kedatangan petugas BPN tersebut untuk melakukan pengukuran ulang ditanah sekitaran Masjid, dalam proses pengukuran lahan tersebut, kata Habib Ali, tiba – tiba memasuki lahan tanah Waqaf Masjid.

“Spontan saya mempertanyakan kepada petugas yang sedang mengukur tanah tersebut, namun mereka hanya menjawab, saya hanya menjalankan tugas,” ungkap Habib Ali.

Habib Ali kemudian menunjukan sertifikat kepemilikan tanah waqaf Masjid yang diterbitkan oleh BPN Cirebon tahun 2008 kepada petugas, namun pihak BPN Cirebon menunjukan sertifikat yang diterbitkan oleh Depdagri tahun 1994 dengan identitas kepemilikan atas nama seseorang yang tak dikenalnya.

“Setelah mengetahui adanya sertifikat ganda tersebut, saya melayangkan surat keberatan kepada BPN Kabupaten Cirebon. Selain itu saya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan beberapa tim penasehat hukum di Jakarta,” tambah Habib Ali.

Menurut Habib Ali, klaim sepihak tanah waqaf tersebut dinilai sangat janggal, sebab, ahli waris pemberi waqaf dan beberapa saksi proses waqaf masih hidup. Masjid tersebut, kata Habib Ali telah ada sejak akhir tahun 1970an dan dibangun pada masa kakek dan mendiang ayah dari Habib Ali Ausath masih ada. Meskipun demikian, Habib Ali mengakui pihaknya baru mengurus sertifikat waqaf pada tahun 2008.

“Setelah saya selidiki dan berkoordinasi dengan pihak terkait, ada dugaan keterlibatan oknum Pemerintah Desa dan BPN Cirebon pada masa itu yang memindahkan status kepemilikan tanah tersebut ke pihak lain. Bahkan, data terbaru setelah kami melihat peta tanah milik orang tak dikenal tersebut, separuh bangunan Masjid masuk ke area milik mereka.” imbuhnya.

Hingga tulisan ini dibuat, Habib Ali mengkonfirmasi bahwa, secara resmi BPN Kabupaten Cirebon menetapkan status tanah tersebut menjadi sengketa. Habib Ali bersama beberapa tim penasehat hukum dan koleganya hingga kini masih mengupayakan beberapa langkah hukum. Bahkan, ia juga menyiapkan rencana untuk menggelar aksi unjuk rasa ke kantor BPN Kabupaten Cirebon dengan melibatkan sedikitnya 5000 Jamaah pengajian yang ia bina.

“Saat ini tim di Jakarta sedang merumuskan beberapa langkah, sementara kami disini juga mengakomodir umat islam yang peduli dan siap membantu kami. Dari target 5000 orang yang melibatkan diri, saat ini sudah ada 3000 orang masyarakat dari berbagai kalangan yang siap menunggu komando jika seandainya keadaan harus memaksa kami untuk menggelar aksi di BPN Cirebon,” ungkap Habib Ali.

Opsi unjuk rasa secara besar-besaran tersebut oleh Habib Ali sengaja dipilih, sebab, setelah melakukan komunikasi dan penelurusan identitas seseorang yang mengklaim tanah waqaf tersebut, pihaknya menyimpulkan ada kekuatan besar dibalik penyerobotan tanah waqaf tersebut. Habib Ali menambahkan, kasus sengketa tanah waqaf yang saat ini ia hadapi mirip dengan sengketa tanah Makam Mbah Priuk di Jakarta yang sempat heboh beberapa tahun lalu.  Ahli waris dari nama yang tercantum sebagai pemilik lahan tersebut merupakan jaringan tokoh nasional dan saat ini berdomisili di Kanada serta Australia.

“Kami hanya berikhtiar menuntut kejelasan dan keadilan dengan segala keterbatasan. Masjid ini adalah bagian dari ummat islam, oleh karenanya harga mati bagi kami untuk mempertahankannya.” tutup Habib Ali. (fin)

No comments:

Post a Comment