Salah Satu PJTKI yang Disangsi BNP2TKI, Terdapat di Indramayu - cirebon.co

Breaking

Friday 14 October 2016

Salah Satu PJTKI yang Disangsi BNP2TKI, Terdapat di Indramayu

ilustrasi [ net ]
CIREBON.CO : Dari 26 PJTKI/PPTKIS yang mendapat sanksi pencabutan Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari BNP2TKI adalah salah satunya PT. Anton Bintan Permai yang memiliki kantor cabang di Jl. Raya Celeng Desa dan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Sanksi diberikan kepada 26 PJTKI dikarenakan BNP2TKI telah mendapat laporan dari Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Negara Hongkong (Elis Susandra) dan beberapa Korban pada hari kamis (28/9/2016). Elis menyerahkan data kasus sebanyak 58 kasus yang dilakukan oleh ke 26 PJTKI, pengaduan Elis diterima langsung oleh Kepala BNP2TKI (Nusron Wahid).

Kemudian pada tanggal 2/10/2016, BNP2TKI melalui Deputi Bidang Penempatan secara Resmi telah mengeluarkan Surat dengan Nomor surat : B.359/PEN-P2P/X/2016 Perihal : Penundaan Approval SIP bagi PPTKIS yang melakukan Overcharging dan menempatkan TKI unporsedural. Ditunjukan kepada Direktur Utama ke 26 PJTKI.

Dalam isi suratnya ke 26 PJTKI  telah terbukti melakukan : 1. Biaya melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (overcharging). 2. Penempatan TKI secara unprosedural. 3. Penahanan dokumen TKI. 4. Pengancaman terhadap TKI dan Keluarganya.

Sementara itu, menurut Juwarih, Ketua SBMI Indramayu menyatakan bahwa sebenarnya PJTKI - PJTKI yang selama ini menempatkan TKI ke Negara Singapura, Hongkong, dan Taiwan hampir semuanya telah melakukan praktek overcharging atau penipuan, namun para TKI tidak sadar bahwa mereka selama ini telah menjadi korban overcharging oleh pihak PJTKI dan Agency. Serta jika ada yang tahu juga para TKI dan keluarganya mungkin tidak berani melapor atau mengadu dikarenakan ketidak tahuan mereka.

Para TKI dipaksa untuk membayar hutang kepada pihak Bank melalui potongan gaji namun oleh Pihak PJTKI maupun pihak Bank yang bersangkutan tidak diberitahu berapa hutangnya TKI dan TKI juga tidak pernah menandatangani surat Perjanjian Kreditnya. Ungkap Juwarih.

"Menurut saya bukan hanya para PJTKI saja yang mendapat sanksi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus berani memberi sanksi kepada pihak Perbankan yang telah bekerja sama dengan PJTKI melakukan overcharging" ujarnya, Jum'at (14/10/2016)

Lanjut Juwarih, SBMI Indramayu akan memonitoring ke 26 PJTKI mana saja yang membuka kantor cabangnya di Indramayu dan PJTKI yang terkena sanksi apa masih terus beroprasi akan terus kami pantau agar sanksi dari BNP2TKI berjalan efektiv dan tidak masuk angin. Tegas Juwarih. 9/10/2016.

No comments:

Post a Comment