Cirebonzone, Cirebon : Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati cukup banyak terdapat disejumlah Negara. Malaysia dan Arab Saudi menjadi dua negara yang paling besar terdapat TKI yang terancam mengalami hukuman mati.
Menurut Fajar Nuradi, Kasubdit Perlindungan WNI di Luar Negeri, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, mengatakan, ada puluhan TKI yang berada di Arab Saudi yang terancam vonis mati, sedangkan TKI di Malaysia yang paling banyak mendapatkan kasus tersebut.
“Ada sekitar 158 TKI di Malaysia yang terancam mendapatakan hukuman mati di Malaysia,” kata Fajar, saat ditemui di sela-sela acara Kementrian Luar Negeri di Cirebon, Senin (07/03/2016).
Vonis mati yang didapatkan oleh para TKI tersebut dikarenakan permasalahan yang beragam, seperti kasus Narkoba dan Pembunuhan. Namun Fajar memastikan, bahwa seluruh TKI yang sedang mendapatkan permasalahan hokum di luar negeri, sudah mendapatkan bantuan dari Kemenlu.
“kami sudah memberikan bantaun hukum kepada semua TKI yang sedang menjalani proses hokum di luar negeri,” kata Fajar.
Di tempat yang sama, mantan Duta Besar Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur menuturkan, acara di Cirebon ini merupakan pertemuan dengan keluarga TKI yang memiliki kasus besar di wilayah teluk. Gatot mengatakan, tidak sedikit warga di sekitar Cirebon ini yang mengalami kasus besar di luar negeri terutama di wilayah teluk.
“Seperti ancaman hukuman mati, atau TKI tersebut meninggal karena dibunuh tapi belum mendapatkan ganti rugi. Sehingga ini perlu ada pemahaman dari keluarganya,” kata Mantan Ketua BNP2TKI ini.
Gatot menilai, permasalahan hokum yang menimpa TKI di wilayah Arab Saudi terutama terkait qishas, hanya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena hukuman mati akibat dari qishas, hanya bisa digagalkan jika keluaragnya dimaafkan.
“Jadi kalau masalah qishas, itu diluar ranah kemampuan pemerintah. Bahkan kerajaanpun tidak bisa menggagalkan jika tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban,” kata Gatot.
Oleh karena itu, pihak keluarga yang saudaranya terancam dihukum mati di wilayah timur tengah, maka keluarganya di Indonesia harus pro aktif untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
Menurut Fajar Nuradi, Kasubdit Perlindungan WNI di Luar Negeri, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, mengatakan, ada puluhan TKI yang berada di Arab Saudi yang terancam vonis mati, sedangkan TKI di Malaysia yang paling banyak mendapatkan kasus tersebut.
“Ada sekitar 158 TKI di Malaysia yang terancam mendapatakan hukuman mati di Malaysia,” kata Fajar, saat ditemui di sela-sela acara Kementrian Luar Negeri di Cirebon, Senin (07/03/2016).
Vonis mati yang didapatkan oleh para TKI tersebut dikarenakan permasalahan yang beragam, seperti kasus Narkoba dan Pembunuhan. Namun Fajar memastikan, bahwa seluruh TKI yang sedang mendapatkan permasalahan hokum di luar negeri, sudah mendapatkan bantuan dari Kemenlu.
“kami sudah memberikan bantaun hukum kepada semua TKI yang sedang menjalani proses hokum di luar negeri,” kata Fajar.
Di tempat yang sama, mantan Duta Besar Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur menuturkan, acara di Cirebon ini merupakan pertemuan dengan keluarga TKI yang memiliki kasus besar di wilayah teluk. Gatot mengatakan, tidak sedikit warga di sekitar Cirebon ini yang mengalami kasus besar di luar negeri terutama di wilayah teluk.
“Seperti ancaman hukuman mati, atau TKI tersebut meninggal karena dibunuh tapi belum mendapatkan ganti rugi. Sehingga ini perlu ada pemahaman dari keluarganya,” kata Mantan Ketua BNP2TKI ini.
Gatot menilai, permasalahan hokum yang menimpa TKI di wilayah Arab Saudi terutama terkait qishas, hanya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena hukuman mati akibat dari qishas, hanya bisa digagalkan jika keluaragnya dimaafkan.
“Jadi kalau masalah qishas, itu diluar ranah kemampuan pemerintah. Bahkan kerajaanpun tidak bisa menggagalkan jika tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban,” kata Gatot.
Oleh karena itu, pihak keluarga yang saudaranya terancam dihukum mati di wilayah timur tengah, maka keluarganya di Indonesia harus pro aktif untuk meminta maaf kepada keluarga korban.