CIREBON — Dugaan pengelolaan dan penumpukan limbah di Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi perhatian. Aktivis Cirebon Timur meminta pemerintah segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sorotan itu muncul setelah adanya pengaduan yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan aktivitas pengumpulan dan penampungan limbah dari kegiatan industri di wilayah Cirebon Timur.
Dalam pengaduan tersebut, turut disoroti dugaan penumpukan material limbah secara terbuka atau open dumping. Kondisi itu dinilai perlu diverifikasi karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas udara, tanah maupun saluran air di sekitar lokasi.
Aktivis Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum, mengatakan pemerintah perlu memastikan seluruh aktivitas pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya dilakukan ketika sudah terjadi pencemaran atau muncul keluhan dari masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat baru diperhatikan setelah terjadi pencemaran. Pemerintah harus turun dan melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk memastikan perizinan dan standar pengelolaan limbahnya,” ujar R. Hamzaiya, Rabu (7/10/2026).
Ia juga meminta instansi terkait memeriksa lokasi penampungan, sistem pengelolaan, hingga cara penyimpanan material limbah yang berada di lokasi.
Terlebih, kata dia, dalam pengaduan tersebut juga terdapat dugaan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami meminta semuanya diperiksa dan diverifikasi. Kalau memang kegiatan tersebut sudah sesuai ketentuan, tentu harus bisa dibuktikan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.
R. Hamzaiya menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan pengelolaan limbah di sekitar tempat tinggal mereka tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan.
Ia pun meminta pemerintah tidak menganggap persoalan lingkungan sebagai sekadar urusan administrasi perusahaan.
“Ini menyangkut lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai tanah terbuka digunakan untuk menumpuk limbah tanpa pengendalian yang memadai,” tegasnya.
Pengaduan tersebut diketahui telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon, BKPM RI, serta Polres Kabupaten Cirebon melalui unit yang menangani bidang lingkungan hidup.
R. Hamzaiya berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, tata kelola limbah, kondisi lokasi penampungan, hingga kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar.
“Kami tidak ingin Cirebon Timur menjadi tempat menumpuknya persoalan lingkungan. Pemerintah harus hadir sebelum dampaknya semakin luas,” pungkasnya.
