Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Jadi Plt Direktur PDAM Tirta Jati Disorot, Independensi Seleksi Dipertanyakan

Header Menu


Rangkap Jabatan Dewan Pengawas Jadi Plt Direktur PDAM Tirta Jati Disorot, Independensi Seleksi Dipertanyakan

Friday, 4 September 2026


CIREBON — Penunjukan anggota Dewan Pengawas menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian. Selain menyangkut persoalan rangkap fungsi, posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait independensi dan objektivitas dalam proses penentuan Direktur definitif.

Sorotan tersebut disampaikan R. Hamzaiya. Ia menilai persoalan utama bukan sekadar mengenai siapa yang dipercaya mengisi kekosongan jabatan Direktur, melainkan bagaimana kewenangan Plt dijalankan ketika pada saat yang sama perusahaan tengah menghadapi proses seleksi atau penetapan Direktur definitif.

Menurut Hamzaiya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa jabatan Plt dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan proses menuju kandidat tertentu.

“Yang harus dilihat bukan hanya penunjukannya, tetapi juga kewenangan yang dijalankan selama menjadi Plt. Jangan sampai posisi itu kemudian menjadi instrumen untuk membentuk kondisi yang menguntungkan kandidat tertentu,” ujar Hamzaiya.

Ia menegaskan, dugaan adanya kandidat Direktur definitif yang telah dipersiapkan oleh kelompok tertentu belum dapat disebut sebagai fakta. Karena itu, dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen, keputusan yang dibuat, mekanisme seleksi, serta rangkaian kebijakan yang berlangsung selama masa Plt.

Namun demikian, menurutnya, potensi persoalan tata kelola tetap perlu menjadi perhatian.

“Ini bukan tuduhan bahwa sudah terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kami mempertanyakan potensi konflik kepentingannya. Ketika fungsi pengawasan kemudian dijalankan bersamaan dengan fungsi eksekutif, tentu publik berhak mengetahui bagaimana independensi tetap dijaga,” katanya.

Hamzaiya menilai, posisi Dewan Pengawas pada dasarnya memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Sementara Direktur menjalankan fungsi pengurusan dan operasional perusahaan. Ketika dua fungsi tersebut bertemu pada satu figur, diperlukan mekanisme yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Pertanyaan lain yang menurutnya perlu dijawab adalah mengenai siapa yang melakukan pengawasan terhadap keputusan-keputusan Plt selama masa tugasnya.

“Kalau Dewan Pengawas merangkap menjadi Plt Direktur, siapa yang memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan secara independen? Kemudian siapa yang mengawasi penggunaan kewenangan Plt agar tidak memberikan keuntungan kepada kandidat tertentu?” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak tidak menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar polemik politik atau kepentingan kelompok. Menurutnya, tata kelola perusahaan daerah menyangkut kepentingan publik sehingga proses pengisian jabatan strategis harus dilakukan dengan prinsip transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas.

Terlebih, apabila proses seleksi Direktur definitif tengah berlangsung, seluruh kandidat harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya intervensi atau keuntungan tertentu yang diberikan kepada salah satu calon.

“Semua kandidat harus berdiri di garis yang sama. Ukurannya harus kompetensi, integritas dan profesionalitas. Jangan sampai ada calon yang sejak awal sudah diarahkan atau dipersiapkan,” tegas Hamzaiya.

Ia juga meminta agar seluruh keputusan yang diambil selama masa Plt dapat dibuka apabila memang diperlukan untuk memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang memengaruhi proses pemilihan Direktur definitif.

Menurutnya, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

“Kalau prosesnya memang objektif, terbuka dan tidak ada desain untuk memenangkan kandidat tertentu, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.


Hamzaiya kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta fakta-fakta yang dapat diverifikasi.

“Jangan sampai jabatan Plt menjadi kendaraan untuk mengantarkan seseorang menuju jabatan Direktur definitif. Kalau memang tidak demikian, buktikan dengan proses yang transparan dan objektif. Publik membutuhkan kepastian bahwa seluruh tahapan benar-benar berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.