CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menata keberadaan bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.
Tahap awal penertiban dilakukan dengan memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan, Rabu (16/9/2026).
Penertiban melibatkan Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satpol PP. Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan bangunan yang berada di sekitar saluran irigasi serta lahan yang disebut berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti teguran sebelum masuk ke tahapan penertiban berikutnya.
Menurutnya, proses penataan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan.
“Penertiban akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku. Kami terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Keberadaan bangunan di sepanjang jalur tersebut bukan persoalan baru. Sejumlah bangunan telah lama dimanfaatkan masyarakat, baik sebagai tempat tinggal maupun lokasi kegiatan usaha.
Namun, posisi bangunan yang berada di sekitar saluran irigasi menjadi perhatian karena dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran.
Selain mempersempit ruang aliran, aktivitas di sekitar bangunan juga berpotensi menyebabkan sampah masuk dan menumpuk di saluran. Jika kondisi tersebut tidak ditangani, kelancaran aliran air dapat terganggu, terutama saat hujan deras.
Pemilik Bangunan Dukung Penertiban
Di tengah rencana penataan tersebut, sebagian warga justru menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah.
Abianto, salah seorang pemilik bangunan di kawasan tersebut, mengaku tidak keberatan apabila bangunan yang dinilai mengganggu fungsi saluran ditertibkan.
Ia menilai, keberadaan bangunan yang terlalu dekat dengan saluran air memang perlu ditata agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.
Menurutnya, kondisi saluran juga berkaitan dengan persoalan genangan dan banjir yang dirasakan masyarakat ketika debit air meningkat.
Dukungan warga tersebut diharapkan menjadi modal bagi pemerintah untuk melakukan penataan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
Status Lahan Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan bangunan, penataan kawasan Kanci-Sindanglaut juga membuka persoalan lain mengenai status lahan.
UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menyebut terdapat lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, namun diduga telah berpindah penguasaan melalui transaksi antarwarga.
Lahan tersebut kemudian disebut dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan maupun menjalankan kegiatan usaha.
Persoalan inilah yang kini ikut menjadi perhatian dalam proses penataan. Pemerintah perlu memastikan status masing-masing bidang tanah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pejabat UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Sukarya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi tanah tanpa terlebih dahulu memeriksa status dan legalitasnya.
“Jangan sampai masyarakat membeli tanah yang statusnya tidak jelas. Harus dipastikan terlebih dahulu legalitas dan siapa pemilik sahnya,” kata Sukarya.
Ia mengingatkan, apabila tanah tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, transaksi yang dilakukan antarindividu tidak secara otomatis membuat kepemilikan tanah beralih secara sah.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan dokumen dan status kepemilikan sebelum membeli ataupun menguasai lahan.
Penataan Tak Hanya Soal Bangunan
Pemerintah kini melakukan koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah lanjutan terhadap bangunan dan lahan di kawasan tersebut.
Penertiban tidak hanya diarahkan untuk mengatasi keberadaan bangunan di sekitar saluran irigasi, tetapi juga memastikan aset daerah tetap berada dalam penguasaan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penataan kawasan Kanci-Sindanglaut diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran irigasi sekaligus memberikan kejelasan terhadap pemanfaatan lahan yang berada di kawasan tersebut.
Setelah tahapan teguran dilalui, pemerintah akan menentukan langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
Proses penataan pun diharapkan berjalan secara bertahap, terbuka dan melibatkan koordinasi dengan masyarakat maupun instansi terkait.
