CIREBON — Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Seleksi yang masih berlangsung tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan maupun intervensi pihak tertentu.
R. Hamzaiya, S.Hum., mengingatkan panitia seleksi agar menjaga integritas dalam setiap tahapan. Menurutnya, seluruh peserta harus mendapatkan kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan kompetensi, kapasitas, integritas, serta hasil evaluasi yang dilakukan secara profesional.
“Karena proses seleksi masih berjalan, kami mengingatkan agar panitia seleksi menjaga integritasnya. Jangan sampai muncul dugaan adanya peserta titipan, intervensi, kedekatan dengan pihak tertentu, maupun bentuk praktik lain yang mencederai keadilan dalam proses seleksi,” ujar Hamzaiya, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, posisi Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Jati merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan perusahaan milik daerah. Karena itu, orang yang terpilih harus benar-benar memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankan amanah tersebut.
Hamzaiya menilai proses seleksi yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jabatan ini adalah amanah publik, sehingga harus diisi oleh orang yang benar-benar layak melalui proses yang bersih,” katanya.
Ia meminta seluruh tahapan seleksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik pengaturan hasil seleksi ataupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
Lebih lanjut, Hamzaiya mengatakan apabila dalam proses seleksi ditemukan dugaan pelanggaran yang disertai bukti, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila benar ditemukan indikasi yang disertai bukti adanya praktik yang melanggar hukum dalam proses seleksi, maka KPK maupun aparat penegak hukum lainnya harus turun tangan untuk mengusutnya,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum harus didasarkan pada adanya indikasi dan bukti yang memadai, bukan sekadar isu atau tudingan. Hal itu penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional.
Hamzaiya berharap proses seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Jati dapat menghasilkan figur terbaik yang memiliki kemampuan manajerial, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan publik.
“Harapan masyarakat sederhana, proses seleksi harus berlangsung jujur, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk kepentingan. Siapa pun yang nantinya terpilih harus memperoleh legitimasi karena lolos melalui proses yang bersih dan profesional, bukan karena kedekatan, titipan, atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.
