CIREBON — Perkara dugaan penggelapan dana hasil persewaan tenant di Gunungsari Trade Center (GTC) Kota Cirebon kembali mencuat. Pelapor sekaligus saksi korban, Frans Mangasitua Simanjuntak, mengajukan permohonan perlindungan hukum dan meminta kepastian terkait pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Frans pada Senin (31/8/2026). Surat itu ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kabid Propam Polda Jawa Barat, dan Kabag Wassidik Polda Jawa Barat.
Frans meminta perlindungan hukum dalam kaitannya dengan penanganan laporan polisi Nomor LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 27 Januari 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan pendapatan persewaan tenant di GTC. Dalam proses penanganannya, salah satu pihak yang dilaporkan, yakni komisaris PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) berinisial WT, telah berstatus tersangka di Polda Jawa Barat.
Soroti Petunjuk P-19 Kejati Jabar
Kuasa hukum Frans turut menyoroti petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui P-19 tertanggal 17 April 2025. Menurut pihak kuasa hukum, petunjuk tersebut meminta agar dugaan TPPU dikembangkan dalam berkas perkara tersendiri.
Mereka menilai, pengembangan tersebut penting dilakukan apabila ditemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal.
Kuasa hukum juga merujuk pada hasil audit investigasi yang dilakukan pihak independen. Dari audit tersebut, disebut terdapat aliran dana yang diduga berkaitan dengan pendapatan PT PUS, dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar yang telah masuk dan tervalidasi.
Selain itu, terdapat pula dana sekitar Rp1,7 miliar yang menurut hasil audit disebut belum tervalidasi.
Kuasa hukum Frans, Harumningsih Surja, mengatakan pihaknya juga mencermati sistem pencatatan keuangan PT PUS yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu hal yang disoroti adalah adanya dugaan biaya persewaan tenant yang disebut berkaitan dengan WT selaku komisaris, namun diduga tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan.
Transaksi Rp66,4 Miliar Ikut Disoroti
Selain persoalan pencatatan pendapatan perusahaan, tim kuasa hukum juga menyoroti transaksi pada rekening BCA milik WT.
Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian mereka, tercatat transaksi uang masuk dengan nilai sekitar Rp66,4 miliar selama periode 2013 hingga 2020.
Meski demikian, kuasa hukum Rudi Setiantono menegaskan angka tersebut merupakan total transaksi rekening dan tidak serta-merta dapat dianggap seluruhnya berkaitan dengan perkara GTC.
Menurutnya, transaksi tersebut disebut bercampur dengan aktivitas usaha pribadi WT sehingga diperlukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui transaksi mana yang berkaitan dengan perkara.
"Kami tidak menyimpulkan seluruh transaksi tersebut berkaitan dengan perkara GTC. Justru kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh," ujar Rudi.
Minta Kepastian Hukum
Pihak Frans berharap permohonan perlindungan hukum yang diajukan dapat memperoleh tindak lanjut dari pihak terkait. Mereka juga meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait dugaan TPPU yang disebut dalam petunjuk P-19.
"Kami berharap permohonan perlindungan hukum ini dapat ditindaklanjuti dan memberikan kepastian dalam penanganan perkara GTC," katanya.
Menurut kuasa hukum, pengembangan dugaan TPPU perlu dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Dengan demikian, setiap aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal dapat diketahui secara terang.
Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, proporsional, dan berkeadilan," ujar pihak kuasa hukum.
Hingga saat ini, pihak Frans Simanjuntak masih menunggu tindak lanjut atas permohonan perlindungan hukum sekaligus kejelasan mengenai pengembangan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Seluruh dugaan, termasuk dugaan penggelapan, aliran dana, maupun TPPU yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukumnya, masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
