CIREBON – Pemerintah Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, segera memproses pengisian kekosongan jabatan Kuwu setelah Kuwu Yudha Irwansyah resmi diberhentikan tetap.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kecamatan Ciledug akan segera menyiapkan musyawarah desa untuk mengusulkan calon Penjabat (Pj) Kuwu.
Camat Ciledug, H. Mpep Maman Surachman, mengatakan surat keputusan pemberhentian tetap telah diterima oleh pemerintah desa pada Jumat (21/8/2026). Dengan diterimanya keputusan tersebut, secara administratif tahapan pengisian jabatan Kuwu dapat segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara legalitas, Saudara Yoga sudah diberhentikan tetap,” ujar Mpep saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk segera menjalankan proses berikutnya. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama BPD dan pihak kecamatan guna menggelar musyawarah desa.
“Desa akan segera bermusyawarah untuk mengusulkan calon Pj Kuwu,” katanya.
Mpep menjelaskan, calon Pj Kuwu pada prinsipnya berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain memenuhi persyaratan administratif, proses pengusulan juga akan mempertimbangkan aspek pemerintahan dan kebutuhan Desa Ciledug Tengah.
“Calon Pj harus memenuhi persyaratan dan berasal dari unsur PNS,” jelasnya.
Pengisian jabatan Pj Kuwu dinilai penting agar pelayanan publik tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan. Pj yang nantinya ditetapkan akan bertanggung jawab memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya menjalankan roda pemerintahan, Pj Kuwu juga akan memiliki tugas penting mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kuwu melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Pj nantinya juga bertugas mempersiapkan pelaksanaan PAW,” ungkap Mpep.
Pemerintah daerah menargetkan proses PAW Desa Ciledug Tengah dapat dilaksanakan pada akhir 2026. Jika seluruh tahapan administrasi dan persyaratan dapat diselesaikan sesuai jadwal, pelaksanaan PAW diharapkan berlangsung sekitar November mendatang.
“Harapannya PAW bisa dilaksanakan November, tetapi tetap mengikuti tahapan yang berlaku,” ujarnya.
Mpep menambahkan, selama proses menuju PAW berlangsung, Pj Kuwu diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas sehingga pergantian kepemimpinan tidak berdampak terhadap program pembangunan maupun aktivitas pemerintahan yang sedang berjalan.
Sementara terkait persoalan hukum dan administrasi yang sebelumnya berkaitan dengan Kuwu Yudha, Mpep menyebut proses pemberhentian tetap telah dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan.
“Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan administrasi, termasuk tidak menjalankan tugas lebih dari 60 hari,” pungkasnya.
Dengan adanya pemberhentian tetap tersebut, Pemerintah Desa Ciledug Tengah kini bersiap memasuki masa transisi pemerintahan. Pengusulan Pj Kuwu dan persiapan PAW menjadi tahapan penting untuk memastikan kepemimpinan desa kembali berjalan secara definitif melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
