Cirebon, 17 Mei 2025 – Kepolisian Resor Cirebon Kota menetapkan DS (41), seorang perawat di RS Pertamina Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang pasien remaja penyandang disabilitas.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, kami menetapkan DS sebagai tersangka,” ungkap Eko.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sebanyak 24 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan tempat kerja DS saat ini maupun sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan secara maraton demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebanyak 24 saksi telah kami periksa dari berbagai lingkungan,” tambah Eko.
Selain itu, untuk memperkuat identifikasi pelaku, pihak kepolisian melibatkan psikolog dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka melakukan pengujian terhadap korban dengan menampilkan sejumlah foto perawat secara acak. Hasilnya, korban secara konsisten menunjuk foto DS sebagai pelaku.
Hasil visum yang dilakukan terhadap korban juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual, yang semakin memperkuat dugaan tersebut.
“Visum menyatakan korban mengalami kekerasan seksual,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang remaja penyandang disabilitas yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh DS selama menjalani perawatan selama enam hari di rumah sakit tersebut. Korban menyebutkan bahwa kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tersebut.