Tagih Hutang, Pria di Majalengka Malah Dibacok Hingga Tewas - cirebon.co

Breaking

Tuesday 30 January 2024

Tagih Hutang, Pria di Majalengka Malah Dibacok Hingga Tewas

Majalengka: Warga Kecamatan Cigasong Majalengka dikagetkan dengan penemuan mayat di depan SD Negeri Simpeureum II, Jalan Natakara No 35, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 05.45 WIB.


Mayat pria dengan masih menggunakan helm tersebut, ditemukan tertelungkup didepan pagar SD, dengan kondisi luka bacok bagian wajah. Korban kemudian diketahui bernama FN (34) warga Desa Kadipaten Kabupaten Majalengka. Saat ditemukan, ditubuh korban didapati luka bcaokan pada bagian wajah, tangan kiri dan tangan kanan.


Polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan sadis itu. Pelaku berinisial TD (34) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, yang tidak lain merupakan orang atau nasabah yang ia hutangi.


Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku kesal karena ditagih hutang oleh korban. Berawal dari hal tersebut, pelaku kemudian membacok korban dengan menggunakan parang lebih dari lima kali.


" Pelaku membacok korban, karena kesal ditagih hutang," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Selasa 30 Januari 2024.


Saat itu, pelaku mengayunkan parang hingga lima kali, dengan mengarahkan ke wajah korban. Walaupun saat itu korban sempat menangkis dengan tangan, namun akhirnya korban ambruk dengan sejumlah luka dibagian tangan dan muka.


Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga korban, seperti sepeda motor, handphone dan uang tunai yang dibawa oleh korban, sebanyak Rp. 1.270.000. 


" Pelaku sempat membawa kabur barang berharga milik korban," kata Indra.


Tidak membutuhkan waktu lama, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap pelaku, yang berusaha kabur ke wilayah Sumedang. Pelaku ditangkap di  di area pesawahan Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20


atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.


"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Indra.



No comments:

Post a Comment