Terpergok Isteri saat Setubuhi Ponakannya, Warga Plumbon Diciduk Polisi - cirebon.co

Breaking

Friday 3 February 2023

Terpergok Isteri saat Setubuhi Ponakannya, Warga Plumbon Diciduk Polisi


Cirebon : B (42) warga Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dipergoki isterinya sedang menyetubuhi keponakannya.


Kasat Reksrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dengan keponakannya yang masih dibawah umur itu, sejak tahun 2020.


"Baru dipergoki pada akhir 2022 lalu," ujar Anton, Rabu 1 Februari 2022.


Ia mengungkapkan, bahwa korban persetubuhan merupakan keponakan dari isteri pelaku. Rumah yang ditinggali pelaku dan korban, posisinya saling berhadapan.


Anton menjelaskan, pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi, untuk melakukan aksi bejatnya. Karena setiap harinya, korban hanya tinggal bersama neneknya.


"Tindakan persetubuhan ini, dilakukan di rumah korban dan sebuah hotel," ujar Anton.


Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali. Untuk melancarkan aksinya, korban diiming-imingi sejumlah uang dan diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut.


Aksi bejat pelaku, akhirnya terbongkar pada akhir 2022 lalu. Saat menjalankan aksinya, pelaku dipergoki isterinya sendiri, sehingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kekuarga korban melapor kepada pihak kepolisian," ujar Anton.


Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment