Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cirebon Masih Mandul - cirebon.co

Breaking

Tuesday 13 September 2016

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cirebon Masih Mandul

CIREBON.CO : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon tidak berjalan efektif. Hingga kini, sepertinya Perda itu tidak pernah ada karena masih banyak orang yang bebas merokok di KTR seperti kantor-kantor pemerintah, fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, dan tempat bermain anak.

“ Padahal sudah jelas, di titik-titik itu tertulis pengumuman dan imbauan Dilarang Merokok,” Kepala Bidang Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Bintoro Tirta, Selasa (13/09/2016).

Karena tidak makasimalnya perda KTR tersebut, membuatperokok pasif, anak-anak, wanita hamil, dan orang yang tengah menjalani perawatan kesehatan, tidak benar-benar bebas dari asap rokok. Bintoro juga mengatakan,  sejak Perda KTR itu diberlakukan, selain masih banyak orang yang merokok di kawasan bebas rokok,  sejumlah Event Organizer (EO) yang disponsori peodusen rokok  juga masih mengadakan kegiatan di dekat sekolah dan rumah sakit.

"Reklame, iklan rokok masih banyak yang dipasang di dekat fasilitas pendidikan dan kesehatan," katanya.

Padahal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 dengan jelas ditulis bahwa tidak boleh ada orang yang merokok, memasang iklan, memproduksi, dan menjual rokok di tempat pendidikan, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah.Beberapa waktu mendatang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap orang atau instansi yang melanggar Perda tersebut.

"Kedepan jika masih ada orang yang merokok di KTR kami akan tindak ditempat. Besaran dendanya sesuai dengan sanksi yang ada di dalam Perda," katanya.


No comments:

Post a Comment