Perayaan Natal di Kota Cirebon Wajib Terapkan Prokes - cirebon.co

Breaking

Wednesday 8 December 2021

Perayaan Natal di Kota Cirebon Wajib Terapkan Prokes


Cirebon : Kota Cirebon akan menerapkan PPKM level 1 yang diperketat. Kegiatan perayaan Natal wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sedangkan tempat hiburan malam dan hotel di larang menyelenggarakan perayaan Tahun Baru. 


"Kami tengah berkoordinasi dengan petugas di lapangan seperti apa mekanismenya. Baru kami terbitkan surat edaran," kata Ketua Harian Covid-19, Agus Mulyadi, Rabu (8/12/2021). 


Upaya lain mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru telah dipersiapkan. Seperti monitoring berkala, cek poin di perbatasan dan pembatasan jam operasional bagi hiburan malam. 


"Kalau biasanya buka sampai dini hari, di libur Nataru maksimal sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya. 


Sedangkan cek poin akan menyisir kendaraan yang datang dari luar Kota Cirebon. "Pemeriksaan kartu vaksin dan menunjukan hasil pemeriksaan antigen," tambah dia.

No comments:

Post a Comment