Pelaku Hipnotis Penjualan Rumah di Majalengka, Berhasil DItangkap Polisi - cirebon.co

Breaking

Friday 23 October 2020

Pelaku Hipnotis Penjualan Rumah di Majalengka, Berhasil DItangkap Polisi


Majalengka, Dengan modus menawarkan rumah, pelaku hipnotis berinisial D (41) berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Majalengka di sebuah kontrakan yang menjadi tempat persinggahan pelaku.


Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Tegus Prakoso, pelaku melakukan aksi hipnotis tidak sendirian melainkan dibantu dengan dua orang temannya berinisial M dan T.


"Dua rekan pelaku belum tertangkap masih dalam pengejaran," Ujar AKBP Bismo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Majalengka, Jum'at (23/10/2020).


Lanjut AKBP Bismo, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Ahmad Suud (50) yang merasa dihipnotis oleh ketiga pelaku saat memastikan membeli rumah seharga satu milyar dua ratus juta rupiah di wilayah kecamatan ligung.


"Lalu pelaku menyuruh korban untuk memberikan dana awal sebesar dua ratus juta rupiah. Dalam kondisi terhipnotis pelaku langsung melarikan diri dengan mengambil uang tersebut," Terang AKBP Bismo.


Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua bulan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.


"Saat ini kami masih mendalami modus sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku ini. Kemudian kedua tersangka yang melarikan diri akan kami kejar," Tegas AKBP Bismo.


Dalam kejadian ini salah satu dari pelaku mengaku sebagai ustad sekaligus pemilik rumah agar korban percaya dengan niat modus pelaku dan Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana diancam dengan 4 Tahun Penjara.

No comments:

Post a Comment