Mulai Hari ini, Dokter Anak di Cirebon Tidak Resepkan Obat Sirop, ini Penyebabnya - cirebon.co

Breaking

Wednesday 19 October 2022

Mulai Hari ini, Dokter Anak di Cirebon Tidak Resepkan Obat Sirop, ini Penyebabnya


Cirebon : Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat larangan penggunaan obat sirop. Intruksi tersebut langsung dijalankan oleh dokter di Cirebon.


Dokter Spesialis Anak RS Cahaya Bunda Cirebon, dr Dhefa Rahamatunnisa, S.Ap mengaku sudah mendapatkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan obat sirop.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia itu, meminta kepada seluruh dokter untuk tidak meresepkan obat sirop, yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol.

"Surat edaran tersebut baru diterima hari ini," kata Dhefa, Rabu 19 Oktober 2022.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, mulai hari ini dokter anak di Cirebon, tidak lagi meresepkan obat jenis sirop. Dokter akan  meresepkan, obat dalam bentuk bubuk (puyer).

Menurut Dhefa, obat pengganti sirop sudah tersedia, namun nantinya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses farmasi. Karena menurutnya, takaran dosisnya harus diukur dulu sesuai dengan pasien.

"Nanti pastinya harus ada hitungan dosisnya dulu. Sehingga di farmasinya agak lama," kata Dhefa.

Ia sendiri berharap, BPPOM segera merilis obat sirop mana saja yang aman digunakan. Sehingga nantinya, penggunaan sirop pada jenis obat tertentu bisa digunakan kembali.

Dhefa juga meminta kepada masyarakat, untuk tidak sembarang membeli onat sirop secara bebas, sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

"Dokter sudah menghentikan sementara peresepan obat sirop, tapi masyarakat juga jangan sembarang membelinya secara bebas," kata Dhefa.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Cirebon akan mengeluarkan surat larangan peresepan dan penjualan obat sirop. Larangan tersebut tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Rencananya, surat edaran akan mulai disebarkan hari ini, disejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah, non pemerintah serta apotek.

No comments:

Post a Comment