Begini Awal Terbongkarnya Penggelapan Pajak Dana Desa Puluhan Milyar di Kabupaten Cirebon - cirebon.co

Breaking

Thursday 17 February 2022

Begini Awal Terbongkarnya Penggelapan Pajak Dana Desa Puluhan Milyar di Kabupaten Cirebon


Cirebon : Penggelapan pajak dana desa di Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp 30 Milyar, baru terbongkar pada akhir tahun 2021 kemarin. Padahal, kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2019. 


Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon, Muali mengatakan, awalnya ia mendapatkan laporan dari salah satu anggotanya yang mendapatkan surat dari KPP Pratama. 


"Dalam surat itu, disebutkan bahwa desanya masih punya tanggungan pajak," ujar Muali, Kamis 17 Februari 2022. 


Padahal menurut Muali, desa tersebut sudah membayarkan pajak dana desa tersebut setiap tahunnya. Namun pembayarannya, dititipkan melalui pendamping desa. 


Saat itu, ujar Muali, anggotanya yang juga salah satu Kuwu (kepala desa) di Cirebon, langsung mendatangi KPP Pratama untuk meminta penjelasan. 


"Anggota kami bawa tanda bukti pembayaran yang diberikan oleh oknum pendamping desa tadi. Tapi ternyata di KPP Pratama tidak tercatat," kata Muali. 


Berawal dari itulah, akhirnya banyak bermunculan pengakuan desa-desa yang menjadi korban pendamping desa. Diperkirakan, ada sebanyak 200 desa yang menjadi korbannnya. 


"Kami kemudian, langsung melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Muali. 


Diberitakan sebelumnya, pendamping desa di Kabupaten Cirebon, menggelapkan pajak dana desa yang nilainya mencapai Rp 30 Milyar. Penggelapan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021.


No comments:

Post a Comment