Gabungan Polres Majalengka Bubarkan Kerumunan Massa di Tempat Hiburan dan Cafe - cirebon.co

Breaking

Wednesday 30 December 2020

Gabungan Polres Majalengka Bubarkan Kerumunan Massa di Tempat Hiburan dan Cafe


Majalengka, Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka dan Sat Pol PP menggelar operasi penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di tempat hiburan malam diwilayah Hukum Polres Majalengka.


Personil TNI POLRI dan SAT POL PP di Kabupaten Majalengka melaksanakan penertiban jam operasional di tempat hiburan dan kafe sesuai Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 204 / 090 / Satuan Tugas. Selasa malam (29/12/2020).


Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan Personel Gabungan TNI POLRI dan SAT POL PP telah melakukan penertiban ke tempat hiburan dan kafe yang masih beroperasi lewat Pukul 18.00 Wib. Adapun tempat hiburan dan kafe. Penertiban ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.


Puluhan pengunjung yang berada di kafe tersebut, langsung dibubarkan dan pengelola tempat hiburan malam dimintai keterangan. “Tidak dibenarkan ada kerumunan saat masa pandemi Covid-19. Sedangkan pengunjung kafe yang melanggar protokol kesehatan 3M, langsung didata petugas,” Ungkap Kapolres AKBP Dr.Bismo.


Operasi penertiban ini juga menyasar kerumunan masa khususnya di Cafe Cafe dan tempat hiburan serta ditempat Obyek wisata diwilayah hukum Polres Majalengka yang berkerumun oleh petugas gabungan yang rutin digelar setiap pekannya. "Kami berharap, masyarakat Kabupaten Majalengka tetap mengedepankan protokol kesehatan 3M,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment