Muludan di Cirebon Tahun ini Ditiadakan - cirebon.co

Breaking

Tuesday 22 September 2020

Muludan di Cirebon Tahun ini Ditiadakan


Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 keluarkan surat rekomendasi peniadaan

acara muludan tahun 1442 Hijriah/2020 di Kota Cirebon. 


Surat rekomendasi peniadaan acara muludan tahun 1442 H/2020 M dengan nomor 450/1381-Adm.Pem.Um tertanggal 22 September 2020 merupakan jawaban atas surat dari Sultan Sepuh XV  Nomor 001/SU/SSXV/IX/2020  tanggal 1 September 2020 mengenai pemberitahuan rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H (tahun 2020 Masehi). 

Surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH tersebut berisi rekomendasi peniadaan acara muludan tahun 1442 H/2020 M.

“Dengan tidak mengurangi rasa khidmat dan menjunjung nilai-nilai luhur budaya, kegiatan muludan yang dilakukan rutin setiap tahunnya ditiadakan pada masa pandemi covid-19,” ungkap Azis dalam surat tersebut.

Alasannya tidak lain untuk menjaga keselamatan dan  kesehatan masyarakat.  Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan ritual keraton, bisa dilakukan namun hanya bersifat internal keluarga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ditambahkan Azis, perkembangan penyebaran coronavirus disease -19 (Covid-19) di Kota Cirebon berdasarkan angka pertambahan kasus (reproduction number) dan angka pertambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan intervensi reprodution efective (Rt) masih tinggi.

 “Laju terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Cirebon setiap hari juga menunjukkan trend semakin naik dan bertambah,” ungkap Azis. Ini menunjukkan bahwa potensi penyebaran dan penularan covid-19 di Kota Cirebon semakin tinggi.

Karenanya, lanjut Azis, akan sangat ironis jika mereka sudah mewajibkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan namun kegiatan muludan tetap digelar.

Ini dikarenakan tidak ada satu pun yang bisa menjamin jika protokol kesehatan bisa dijalankan dengan ketat dan disiplin saat muludan digelar. Peniadaan kegiatan muludan tahun ini menurut Azis juga berlaku untuk seluruh keraton yang ada di Kota Cirebon.

No comments:

Post a Comment