Di Majalengka, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil - cirebon.co

Breaking

Saturday 10 February 2018

Di Majalengka, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil

CIREBON.CO Majalengka, Satuan reserse kriminal Polres Majalengka, menangkap Satu pelaku dari Lima tersangka pencurian bermodus pecah kaca di wilayah hukum Polres Majalengka.

Satu pria berinisial ERS, warga Komplek Griya Asifa ZA1, Rt. 004/007, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ditangkap setelah mencuri uang sekitar Rp. 800 juta lebih yang disimpan di jok mobil korban

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Jabar dengan Opsnal Polres Majalengka, sewaktu sedang berada pinggir jalan perjuangan, Kelurahan Karyamulya  Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

"Saat ini salah Satu pelaku dari ke Lima tersangka pencurian bermodus pecah kaca, berhasil dibekuk. Sedangkan Empat tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran petugas,"ungkap kapolres kepada sejumlah awak media, Sabtu (10/2/2018).

Menurut kapolres, tindak pidana dengan modus pecah kaca, kejadian tersebut, di depan warung sate Emah, tepatnya pinggir jalan raya Kadipaten-Jatitujuh, Blok Panjalin, Desa Biyawak, Kecamatan, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat itu, korban yang diketahui bernama H Dulyamin, warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah dari Bank. Korban terlebih dahulu mampir di salah satu rumah makan tersebut dan memarkirkan kendaraan roda Empat Toyota Rush, bernomor polisi  E 1178 PO dan selanjutnya korban masuk ke rumah makan tersebut, "ucap kapolres.

Kemudian ketika korban mendatangi mobil, sambung kapolres, kaca depan sebelah kanan sudah pecah dan tas beserta isinya sudah raib.

Saat ini pelaku berikut barang bukti, satu unit mobil, Tiga unit sepeda motor, Satu buah konci kontak, Satu lembar bukti penarikan uang tunai dari salah satu bank dan Satu buah tutusan alat pemecah kaca serta Satu lembar STNK maupun sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjar dan kami meminta kepada Empat pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri, karena indentitas mereka sudah kami diketahui, "tegas dia.

No comments:

Post a Comment