SBMI Indramayu, Sesalkan KBRI Irak Yang Abaikan Laporan Tarsinah - cirebon.co

Breaking

Thursday 14 July 2016

SBMI Indramayu, Sesalkan KBRI Irak Yang Abaikan Laporan Tarsinah

CIREBON.CO : Sudah 2,5 tahun, Tarsinah Binti  Warcita (37) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Bangodua RT 10 RW 05 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu - Jawa Barat, tidak bisa pulang dari Irak. Keberadaan Tarsinah di Irak, karena dirinya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak KBRI di Irak yang megabaikan laporan Tarsinah. Menurut Juwarih, Tarsinah sudah melaporkan kondisinya tersebut kepada pihak KBRI selama dua kali. Namun malah diabaikan bahkan terkesan disalahkan.

"Pak tolong bantu permasalahan saya agar bisa pulang ke Indramayu saya sudah mengadu dua kali ke KBRI yang di Bagdad tapi saya malah di salahkan dan pengaduan saya tidak ditanggapi, saya sudah gak tahan ingin cepat pulang" Tutur Juwarih sambil menirukan bicara Tarsinah.

Menurut Juwarih, Irak merupakan negara konflik dan bukan negara penempatan. Oleh karena itu, cukup berbahaya juga jika ada warga Indonesia yang berada disana. Juwarih menambahkan, pihak KBRI jangan melihat posisi Tarsinah sebagai TKW illegal. Karena ia juga tidak menginginkan kondisi tersebut. Tapi seharusnya, KBRI melihat bahwa Tarsinah adalah WNI yang harus diberikan bantuan.

“Tarsinah kan korban penipuan, dia juga tidak mau kondisi seperti ini. Seharusnya KBRI Irak memberikan pertolongan kepada WNI yang ada disana,” kata JUwarih

Selama bekerja di Irak, Tarsinah sudah bekerja pada dua majikan. Pada majikan yang pertama, ia bekerja selama 15 bulan dan hanya mendapatkan gaji selama 2 bulan. Sedangkan pada majikan kedua, ia mendapatkan gaji $300 dolar tiap bulannya, namun tidak diperbolehkan pulang.

“Bahkan saat dimajikan pertama, ia disekap, disiksa, bahkan sampai hampir diperkosa,” kata Juwarih.

SBMI Indramayu akan segera menindaklanjuti pengaduan dari Tursinah dengan membuat pengaduan ke Direktorat PWNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI dan BNP2TKI untuk peroses Kepulangan korban.

No comments:

Post a Comment